Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
64993

Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di

  • pasar modal;
  • pasar komoditas berjangka;
  • pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto;
  • pasar uang;
  • pasar valuta asing;
  • pasar keuangan lainnya.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
  3. 649 GolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  4. 6499 SubgolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
  5. 64993 KelompokAktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami