Aktivitas Anjak Piutang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, lihat subgolongan 6495.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.