Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
61105

Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.

Kelompok ini juga termasuk

  • aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine-to-machine, dan komunikasi Internet of Things (IoT);
  • aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.

Struktur kode

  1. K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
  2. 61 Golongan pokokTelekomunikasi
  3. 611 GolonganAktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit
  4. 6110 SubgolonganAktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit
  5. 61105 KelompokAktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami