Aktivitas Penyiaran Radio Digital
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit.
Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna).
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101;
- aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103;
- aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201.
Struktur kode
- J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- 60 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
- 601 GolonganAktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio
- 6010 SubgolonganAktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio
- 60102 KelompokAktivitas Penyiaran Radio Digital
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.