Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.
Struktur kode
- I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- 56 Golongan pokokAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
- 561 GolonganAktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
- 5610 SubgolonganAktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
- 56102 KelompokAktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.