Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
56101

Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/ permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/ diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah.

Kelompok ini mencakup pengoperasian

  • restoran;
  • rumah makan;
  • kantin/ kafetaria;
  • restoran cepat saji;
  • restoran take-away.

Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi;
  • pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel;
  • pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket;
  • pengoperasian restoran adiboga;
  • pengoperasian gerai ice cream/ yoghurt.

Struktur kode

  1. I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  2. 56 Golongan pokokAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
  3. 561 GolonganAktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
  4. 5610 SubgolonganAktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
  5. 56101 KelompokAktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami