Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup
- setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga;
- penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran;
- aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari
penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320;
- pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan
masyarakat memesan pengiriman makanan, lihat kelompok 53301;
- pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh
unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56;
- jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos,
lihat subgolongan 6419.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 53 Golongan pokokAktivitas Pos dan Kurir
- 533 GolonganJasa Intermediasi Pos dan Kurir
- 5330 SubgolonganJasa Intermediasi Pos dan Kurir
- 53309 KelompokJasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.