Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti
- pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan;
- pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM):
• pelayanan aeronautika tetap;
• aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika;
- pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS);
• pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
• penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM);
• pelayanan informasi aeronautika bandar udara;
- pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET);
• pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR).
Kelompok ini juga mencakup
- jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara:
• menara pengawas;
• koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan;
- aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan:
• pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
- 5223 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Udara
- 52232 KelompokJasa Pelayanan Navigasi Penerbangan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.