Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 4777 SubgolonganPerdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar Selain Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor
- 47771 KelompokPerdagangan Eceran Minyak Tanah
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.