Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Barang dari Kulit
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran pakaian;
- perdagangan eceran barang dari bulu binatang;
- perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, dan penjepit;
- perdagangan eceran alas kaki;
- perdagangan eceran barang dari kulit;
- perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit;
- perdagangan eceran payung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan eceran tekstil, lihat subgolongan 4751;
- perdagangan eceran alas kaki khusus untuk olahraga, misalnya sepatu sepak bola, dan sepatu ski, lihat subgolongan 4762.
Isi subgolongan 4771 (4)
47711
Perdagangan Eceran PakaianKelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas…
47712
Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alas Kaki LainnyaKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik…
47713
Perdagangan Eceran Perlengkapan PakaianKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon…
47714
Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan SejenisnyaKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 4771 SubgolonganPerdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Barang dari Kulit
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.