Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4724 SubgolonganPerdagangan Eceran Makanan Hasil Industri
- 47243 KelompokPerdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.