Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4722 SubgolonganPerdagangan Eceran Minuman
- 47222 KelompokPerdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.