Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
47221

Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
  4. 4722 SubgolonganPerdagangan Eceran Minuman
  5. 47221 KelompokPerdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami