Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3812

Pengumpulan Limbah atau Sampah Berbahaya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya untuk tujuan pengangkutan.

Subgolongan ini mencakup

  • pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa;
  • pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya.

Kelompok ini tidak mencakup:

  • pengumpulan limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3811;
  • pengoperasian tempat untuk pembuangan limbah, lihat subgolongan 3821;
  • remediasi dan pembersihan bangunan, lokasi tambang, tanah, atau air tanah yang terkontaminasi, misalnya pembersihan asbes, lihat subgolongan 3900.

Isi subgolongan 3812 (2)

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
  3. 381 GolonganPengumpulan Limbah atau Sampah
  4. 3812 SubgolonganPengumpulan Limbah atau Sampah Berbahaya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami