Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan;
- pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak);
- pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan;
- pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai;
- pengumpulan sampah di tempat umum;
- pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan;
- pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing;
- pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri;
- pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37;
- pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3812;
- pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821;
- pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan 3830.
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
- 381 GolonganPengumpulan Limbah atau Sampah
- 3811 SubgolonganPengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
- 38110 KelompokPengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.