Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3314

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga).

Subgolongan ini mencakup

  • reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator;
  • reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri;
  • reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik.

Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522;
  • reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan 9510;
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521;
  • reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan 9529.

Isi subgolongan 3314 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
  3. 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
  4. 3314 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami