Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga).
Subgolongan ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator;
- reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri;
- reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik.
Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522;
- reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521;
- reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan 9529.
Isi subgolongan 3314 (3)
33141
Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan TransformatorKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan…
33142
Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator ListrikKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang…
33149
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik LainnyaKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 3314 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.