Industri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas);
- pembuatan tungku pembakar;
- pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya;
- pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752;
- pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751;
- pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825;
- pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825;
- pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829;
- pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250;
- pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250.
Isi subgolongan 2815 (2)
28151
Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus ListrikKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan…
28152
Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus ListrikKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
- 2815 SubgolonganIndustri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.