Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2815

Industri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas);
  • pembuatan tungku pembakar;
  • pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya;
  • pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752;
  • pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751;
  • pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825;
  • pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825;
  • pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829;
  • pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250;
  • pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250.

Isi subgolongan 2815 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
  4. 2815 SubgolonganIndustri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami