Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2720

Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk

  • pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida;
  • pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya;
  • pembuatan baterai asam timbal (lead acid);
  • pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad);
  • pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH);
  • pembuatan baterai litium;
  • pembuatan baterai sel kering;
  • pembuatan baterai sel basah;
  • pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik;
  • pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS).

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, lihat golongan 271;
  • instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, lihat subgolongan 4321.

Isi subgolongan 2720 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 27 Golongan pokokIndustri Peralatan Listrik
  3. 272 GolonganIndustri Batu Baterai dan Akumulator Listrik
  4. 2720 SubgolonganIndustri Batu Baterai dan Akumulator Listrik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami