Industri Generator Pembangkit Listrik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary converter, termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin), dan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover).
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 27 Golongan pokokIndustri Peralatan Listrik
- 271 GolonganIndustri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
- 2711 SubgolonganIndustri Motor Listrik, Generator, dan Transformator
- 27112 KelompokIndustri Generator Pembangkit Listrik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.