Industri Produk Logam Struktural
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lain-lain);
- pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lain-lain);
- pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular;
- pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam;
- logam partisi ruangan untuk penghubung lantai.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat subgolongan 2513;
- pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat subgolongan 2599;
- pembuatan bagian kapal laut, lihat subgolongan 3011.
Isi subgolongan 2511 (4)
25111
Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi RinganKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang…
25112
Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi RinganKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium…
25113
Industri Produk Logam Struktural Baja untuk Konstruksi BeratKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, bangunan hanggar…
25119
Industri Produk Logam Struktural LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
- 251 GolonganIndustri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 2511 SubgolonganIndustri Produk Logam Struktural
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.