Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 23 Golongan pokokIndustri Produk Mineral Nonlogam
- 239 GolonganIndustri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
- 2392 SubgolonganIndustri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik
- 23929 KelompokIndustri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.