Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 106 GolonganIndustri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
- 1062 SubgolonganIndustri Pati dan Produk Pati (Bukan Beras dan Jagung)
- 10629 KelompokIndustri Pati dan Produk Pati Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.