Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08:
- jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek;
- jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak;
- uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang;
- jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga;
- pengamanan lubang tambang dan terowongan;
- penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08;
- jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312;
- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 09 Golongan pokokAktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
- 099 GolonganAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- 0990 SubgolonganAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- 09900 KelompokAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.