Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
09900

Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08:
  • jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek;
  • jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak;
  • uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang;
  • jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga;
  • pengamanan lubang tambang dan terowongan;
  • penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08;
  • jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312;
  • jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.

Struktur kode

  1. B KategoriPertambangan dan Penggalian
  2. 09 Golongan pokokAktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
  3. 099 GolonganAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
  4. 0990 SubgolonganAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
  5. 09900 KelompokAktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami