Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.
Golongan pokok ini tidak mencakup
- pengolahan batubara menjadi kokas (lihat subgolongan 1910);
- jasa pertambangan batubara atau lignit (lihat subgolongan 0990);
- pembuatan briket (lihat subgolongan 1920).
Isi golongan pokok 05 (2)
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 05 Golongan pokokPertambangan Batu Bara dan Lignit
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.