Ekstraksi Garam
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan;
- produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang;
- penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772;
- produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.