Pertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertambangan pasir besi;
- pertambangan bijih besi;
- peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- ekstraksi dan penyiapan pirit dan pirotit (kecuali pemanggangan/roasting), lihat subgolongan 0891;
- jasa aglomerasi bijih besi oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 0990.
Isi subgolongan 0710 (2)
07101
Pertambangan Pasir BesiKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan pasir besi, termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.
07102
Pertambangan Bijih BesiKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih besi, termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 07 Golongan pokokPertambangan Bijih Logam
- 071 GolonganPertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi
- 0710 SubgolonganPertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.