Pertambangan Bijih Logam
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut, dan lain-lain.
Golongan pokok ini juga mencakup
- peningkatan manfaat, seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, penyinteran (pemanasan tanpa pelelehan), pengalsinasian (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, serta operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).
Golongan pokok ini tidak mencakup
- pemanasan/pemanggangan pirit besi (iron pyrites), lihat subgolongan 2011;
- produksi alumina, lihat subgolongan 2420;
- pengoperasian tungku sembur (blast furnaces), lihat golongan pokok 24.
Isi golongan pokok 07 (2)
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 07 Golongan pokokPertambangan Bijih Logam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.