Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
06100

Pertambangan Minyak Bumi

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya.

Kelompok ini mencakup

  • pertambangan minyak bumi mentah.

Kelompok ini juga mencakup

  • pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar;
  • produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus;
  • proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi;
  • produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi);
  • aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. B KategoriPertambangan dan Penggalian
  2. 06 Golongan pokokPertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
  3. 061 GolonganPertambangan Minyak Bumi
  4. 0610 SubgolonganPertambangan Minyak Bumi
  5. 06100 KelompokPertambangan Minyak Bumi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami