Pertambangan Lignit
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan;
- pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan batubara, lihat subgolongan 0510;
- penggalian gambut, lihat subgolongan 0892;
- jasa penunjang untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 0990;
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara, lihat subgolongan 1920;
- aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 4312.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.