Pertambangan Batu Bara
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi;
- pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan kualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks).
Kelompok ini tidak termasuk
- pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520;
- penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892;
- jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910;
- industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920;
- pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312.
Isi subgolongan 0510 (2)
05101
Pertambangan Batu BaraKelompok ini mencakup pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode…
05102
Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu BaraKelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran…
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 05 Golongan pokokPertambangan Batu Bara dan Lignit
- 051 GolonganPertambangan Batu Bara
- 0510 SubgolonganPertambangan Batu Bara
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.