Pertambangan Batu Bara
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi;
- pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks).
Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520;
- penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892;
- jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, llihat subgolongan 0990;
- kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910;
- pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920;
- pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312;
- benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, lihat kelompok 05102.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 05 Golongan pokokPertambangan Batu Bara dan Lignit
- 051 GolonganPertambangan Batu Bara
- 0510 SubgolonganPertambangan Batu Bara
- 05101 KelompokPertambangan Batu Bara
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.