Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat;
- pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya;
- kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari;
- pengambilan binatang/biota air tawar;
- pengumpulan material air tawar.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 031 GolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 0312 SubgolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
- 03120 KelompokPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.