Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
03120

Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat;
  • pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya;
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari;
  • pengambilan binatang/biota air tawar;
  • pengumpulan material air tawar.

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 03 Golongan pokokPerikanan
  3. 031 GolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 0312 SubgolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
  5. 03120 KelompokPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami