Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0312

Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat;
  • pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya;
  • pengambilan binatang/biota air tawar;
  • pengumpulan material air tawar.

Isi subgolongan 0312 (1)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 03 Golongan pokokPerikanan
  3. 031 GolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 0312 SubgolonganPenangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami