Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
02300

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass.

Kelompok ini juga mencakup

  • pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan;
  • pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak;
  • pemungutan bambu yang tumbuh secara liar;
  • pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet;
  • pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis;
  • pemungutan daun pandan dan daun kayu putih;
  • pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
  3. 023 GolonganPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
  4. 0230 SubgolonganPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
  5. 02300 KelompokPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami