Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass.
Kelompok ini juga mencakup
- pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan;
- pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak;
- pemungutan bambu yang tumbuh secara liar;
- pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet;
- pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis;
- pemungutan daun pandan dan daun kayu putih;
- pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01;
- pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113;
- pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125;
- pengumpulan kayu bakar, lihat subgolongan 0220.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- 023 GolonganPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
- 0230 SubgolonganPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
- 02300 KelompokPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.