Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
01131

Pertanian Sayuran Daun

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 011 GolonganPertanian Tanaman Semusim
  4. 0113 SubgolonganPertanian Sayuran, Buah, dan Umbi
  5. 01131 KelompokPertanian Sayuran Daun

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami