Nama produk Anda mulai dikenal, pelanggan mencarinya, lalu suatu hari ada pihak lain yang memakai nama serupa. Atau lebih buruk lagi, pihak lain lebih dulu mendaftarkannya. Banyak pelaku usaha baru sadar pentingnya merek terdaftar setelah kejadian seperti ini.
Di Indonesia, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Jadi yang dilindungi adalah merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan sekadar yang lebih dulu dipakai.
Sebelum mendaftar: cek dulu mereknya
Langkah paling penting justru dilakukan sebelum mengisi formulir. Telusuri apakah sudah ada merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa sejenis di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI.
Perhatikan juga kelasnya. Merek didaftarkan per kelas barang atau jasa, mengikuti Klasifikasi Nice yang terdiri atas 45 kelas. Merek kopi bubuk dan merek kedai kopi bisa berada di kelas berbeda, dan setiap kelas dikenai biaya sendiri.
Dokumen yang perlu disiapkan
Menurut halaman syarat dan prosedur DJKI, dokumen dasarnya adalah:
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Khusus pemohon usaha mikro dan kecil (UMK): surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dari dinas (asli).
- Khusus pemohon UMK: surat pernyataan UMK bermeterai.
Tentukan juga atas nama siapa merek didaftarkan: atas nama pribadi pemilik atau atas nama badan usaha. Pilihan ini penting karena pemilik merek terdaftar adalah pihak yang tercantum sebagai pemohon. Jika usaha dijalankan bersama mitra, sepakati sejak awal agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Siapkan juga data pemohon dan daftar barang atau jasa yang akan dilindungi. Uraikan barang atau jasa dengan jelas dan sesuai yang benar-benar Anda jual.
Daftarkan merek AndaTim Badan Perizinan siap membantu mengurusnya untuk Anda. Lihat detailLangkah pendaftaran daring
Pendaftaran dilakukan melalui laman merek DJKI. Alurnya secara ringkas:
- Buat akun dan masuk ke akun merek.
- Pilih Permohonan Online dan tentukan tipe permohonan.
- Isi data pemohon. Bagian kuasa hanya diisi jika diajukan melalui konsultan KI, dan bagian prioritas hanya jika Anda mengklaim hak prioritas.
- Isi data merek dan data kelas.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Buat kode billing, lakukan pembayaran, lalu simpan.
- Periksa kembali seluruh data, klik Selesai, lalu unduh tanda terima dari daftar permohonan.
Biaya resmi (PNBP) terbaru
Tarif layanan kekayaan intelektual kini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang menurut pengumuman DJKI mulai berlaku 1 Agustus 2026. Berdasarkan halaman biaya merek DJKI, tarifnya antara lain:
- Permohonan pendaftaran merek: Rp500.000 per kelas untuk UMK, Rp2.800.000 per kelas untuk umum.
- Perpanjangan dalam 6 bulan sebelum sampai berakhirnya pelindungan: Rp1.000.000 per kelas (UMK), Rp3.500.000 per kelas (umum).
- Perpanjangan paling lama 6 bulan setelah pelindungan berakhir: Rp2.000.000 per kelas (UMK), Rp7.000.000 per kelas (umum).
- Keberatan atas permohonan: Rp1.500.000 per permohonan.
Angka tersebut adalah biaya resmi negara, belum termasuk jasa konsultan bila Anda memakai kuasa. Tarif bisa berubah, jadi selalu cek halaman biaya DJKI sebelum membayar.
Setelah diajukan: apa yang terjadi
Permohonan akan melewati pemeriksaan formalitas, kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pasal 14 UU 20/2016 menetapkan masa pengumuman selama 2 bulan. Pada masa ini pihak lain dapat mengajukan keberatan.
Jika ada pihak yang mengajukan keberatan atas merek Anda, Anda akan diberi kesempatan menyampaikan sanggahan. Sebaliknya, Anda juga bisa memantau Berita Resmi Merek dan mengajukan keberatan bila ada permohonan yang mirip dengan merek Anda.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu penilaian apakah merek Anda boleh didaftar. Jika pemeriksa mengusulkan penolakan, Anda akan diberi kesempatan menanggapi. Pantau terus akun merek Anda, karena pemberitahuan dikirim ke sana.
Seluruh proses ini memakan waktu beberapa bulan, sehingga sebaiknya Anda mengajukan permohonan sedini mungkin, idealnya sebelum produk dipasarkan secara luas atau sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar.
Jika disetujui, merek terdaftar mendapat pelindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 UU 20/2016).
Alasan merek sering ditolak
UU 20/2016 mengatur alasan merek tidak dapat didaftar dan alasan permohonan ditolak. Beberapa yang paling sering dialami pemohon:
- Tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya berupa kata yang terlalu umum.
- Hanya menyebut atau menggambarkan barang atau jasanya, misalnya merek Keripik Pedas untuk keripik pedas.
- Memuat keterangan yang menyesatkan tentang asal, kualitas, atau khasiat produk.
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau yang lebih dulu dimohonkan pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Menyerupai nama orang terkenal, nama badan hukum milik orang lain, atau lambang negara tanpa persetujuan tertulis.
- Diajukan dengan iktikad tidak baik.
Tips agar peluang lolos lebih besar
- Pilih nama yang unik atau rekaan, bukan kata deskriptif.
- Lakukan penelusuran di PDKI untuk nama, bunyi, dan logo yang mirip di kelas terkait.
- Daftarkan di kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang benar-benar Anda jual, termasuk rencana yang jelas dalam waktu dekat.
- Gunakan etiket yang jelas dan sama dengan yang akan dipakai di kemasan.
- Jika Anda UMK, siapkan surat keterangan dari dinas sejak awal agar bisa memakai tarif UMK.
- Catat batas waktu perpanjangan supaya tidak terkena tarif keterlambatan.
- Simpan tanda terima dan nomor permohonan, lalu cek akun merek secara berkala agar tidak melewatkan surat dari DJKI.
Ingat juga bahwa pendaftaran merek berbeda dengan pendaftaran nama PT atau NIB. Nama perusahaan yang sudah disahkan belum tentu dilindungi sebagai merek, dan sebaliknya. Bila nama usaha juga dipakai sebagai nama produk, daftarkan mereknya secara terpisah.
Anda bisa mengecek ketersediaan merek lewat fitur cek merek di situs kami. Bila ingin pendaftaran merek ditangani dari penelusuran sampai pengajuan, tim Badan Perizinan dapat membantu.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu; periksa sumber resmi untuk ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan tim kami.