KBLI Detail
02121
1 menit baca

Pemanfaatan Kayu Hutan Alam

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan...

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.
KBLI Terkait

Bidang usaha lain yang masih relevan

1