Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
98100

Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri.

Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI.

Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.

Struktur kode

  1. U KategoriAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi
  2. 98 Golongan pokokAktivitas Produksi Beragam Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
  3. 981 GolonganAktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
  4. 9810 SubgolonganAktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
  5. 98100 KelompokAktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami