Aktivitas Penataan dan Pangkas Rambut
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pencucian rambut, pemangkasan dan pemotongan, penataan, pengecatan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan aktivitas sejenisnya;
- penataan rambut;
- pencukuran dan perapihan jenggot, kumis, jambang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan wig, lihat subgolongan 3290.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.