Aktivitas Organisasi Buruh
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau serikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85;
- kegiatan organisasi keanggotaan profesional, lihat subgolongan 9412.
Struktur kode
- T KategoriAktivitas Jasa Lainnya
- 94 Golongan pokokAktivitas Keanggotaan Organisasi
- 942 GolonganAktivitas Organisasi Buruh
- 9420 SubgolonganAktivitas Organisasi Buruh
- 94200 KelompokAktivitas Organisasi Buruh
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.