Aktivitas Sosial tanpa Akomodasi untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan swasta, serta spesialis yang menyediakan layanan konseling:
- kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pengasuhan/day-care bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL);
- kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas.
Subgolongan juga mencakup
- kegiatan pengasuhan;
- kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430;
- kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat subgolongan 8730;
- kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat subgolongan 8890.
Isi subgolongan 8810 (2)
88101
Aktivitas Sosial Pemerintah tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang DisabilitasKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan…
88102
Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang DisabilitasKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan…
Struktur kode
- R KategoriAktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- 88 Golongan pokokAktivitas Sosial tanpa Akomodasi
- 881 GolonganAktivitas Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
- 8810 SubgolonganAktivitas Sosial tanpa Akomodasi untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.