Penyewaan Alat Musik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 772 GolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga
- 7729 SubgolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya
- 77292 KelompokPenyewaan Alat Musik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.