Aktivitas Penerjemah atau Interpreter
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan;
- aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621;
- penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829;
- aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559.
Struktur kode
- N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- 74 Golongan pokokAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- 743 GolonganAktivitas Penerjemah dan Interpreter
- 7430 SubgolonganAktivitas Penerjemah dan Interpreter
- 74300 KelompokAktivitas Penerjemah atau Interpreter
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.