Aktivitas Fotografi Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti:
- fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain;
- fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata;
- fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat.
- pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi
- pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien;
- laboratorium pencucian film dan pencetakan foto;
- photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera);
- mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi;
- kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen;
- pemindaian objek 3D;
- pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.