Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
70100

Aktivitas Kantor Pusat

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan.

Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll).

Kelompok ini mencakup aktivitas

  • kantor administrasi pusat;
  • kantor yang berbadan hukum;
  • kantor distrik dan kantor wilayah/regional;
  • kantor manajemen cabang.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421.

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 70 Golongan pokokAktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen
  3. 701 GolonganAktivitas Kantor Pusat
  4. 7010 SubgolonganAktivitas Kantor Pusat
  5. 70100 KelompokAktivitas Kantor Pusat

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami