Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur).
Struktur kode
- J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- 59 Golongan pokokAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- 592 GolonganAktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- 5920 SubgolonganAktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- 59202 KelompokAktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.