Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pertukaran time-share;
- jasa pemesanan akomodasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan seperti agen perjalanan dan operator tur, lihat subgolongan 7911, 7912
Struktur kode
- I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- 55 Golongan pokokPenyediaan Akomodasi
- 554 GolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Akomodasi
- 5540 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
- 55400 KelompokAktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.