Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
55105

Aktivitas Hotel Bintang Satu

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Struktur kode

  1. I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  2. 55 Golongan pokokPenyediaan Akomodasi
  3. 551 GolonganAktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya
  4. 5510 SubgolonganAktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya
  5. 55105 KelompokAktivitas Hotel Bintang Satu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami