Agen Pengurus Persetujuan Terbang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi
• pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); • izin pendaratan (landing permit);
• slot waktu bandara;
• berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance);
- jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan 5110 dan 5120.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.