Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi
- pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal;
- pengurusan jasa kepelabuhan;
- penunjukan perusahaan bongkar muat;
- penyelesaian dokumen kapal;
- pembukuan dan pencairan muatan;
- penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;
- penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar;
- pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;
- jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 523 GolonganJasa Intermediasi Transportasi
- 5231 SubgolonganJasa Intermediasi Transportasi untuk Barang
- 52312 KelompokJasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.